Koreksi Pasal 7
PP Nomor 21 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut:
a. 50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
b. 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
