Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama kepentingan umum.
Pasal 2
(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
(2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:
a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
dan
b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37