Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 17 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama kepentingan umum.
Koreksi Anda