Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY