Koreksi Pasal 2
PP Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR MENJADI KABUPATEN TOBA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
