Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Indofood Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prisnip penawaran harga terbaik.