Koreksi Pasal 4
PP Nomor 13 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang PENJUALAN SAHAM NEGARA RI PADA PT INDOFOOD TBK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
