Pasal I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 96 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.