Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari:
(3) Ketua :
Wakil PRESIDEN
a. Wakil Ketua I :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
b. Wakil Ketua II :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Wakil Ketua III :
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
d. Sekretaris Eksekutif :
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil PRESIDEN
e. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Sosial;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Kepala Badan Pusat Statistik;
17. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
