Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
2. Tunjangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
3. Hak-hak Lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.