Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 96 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih tunjangan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang.undangan. (2) Pemberian tambahan tunjangan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Koreksi Anda