Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 209) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 95 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.