Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
