Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
PERPRES Nomor 90 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.