Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 90 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda