Pasal 1
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.