Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari :
a. Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;
b. Wakil dari Kepolisian Daerah sebagai Anggota;
c. Wakil dari Kejaksaan Tinggi sebagai Anggota; dan
d. Wakil dari Pemerintah Daerah sebagai Anggota.
(2) Wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan yang menangani pengurusan Piutang Negara.
(3) Wakil dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c
dan huruf d, masing-masing 1 (satu) orang yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur atau pejabat yang berwenang kepada Menteri Keuangan.
(4) Ketua dan Sekretaris PUPN Cabang dijabat oleh wakil dari Departemen Keuangan sebagaimma dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
