Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA adalah prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.