Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 87 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA adalah prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Koreksi Anda
