Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ...
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).”
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3 A
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Pasal II ...