Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 86 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ...
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).”
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3 A
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Pasal II ...
Koreksi Anda
