Pasal 1
(1) Terhadap Kredit Luar Negeri yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Kredit Ekspor yang dapat diberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kredit untuk mendukung ekspor suatu negara, dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara yang bersangkutan.