Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 86 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang menyangkut pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
