Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
Pasal 4
Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY