Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
