Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 206) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: