Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
a. modal perusahaan;
b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah;
c. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
d. pinjaman dari lembaga keuangan;
e. penerbitan surat utang atau obligasi;
f. pinjaman dari Pemerintah Daerah;
g. hibah yang sah dan tidak mengikat;
h. Dana Cadangan Daerah; dan/atau
i. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
