Pasal I
Ketentuan Pasal 151 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 199) diubah sebagai berikut: