Koreksi Pasal 151
PERPRES Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut.
(2) Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan PRESIDEN.
Koreksi Anda
