Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERPRES Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut. (2) Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan PRESIDEN.
Koreksi Anda