Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 76 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.