Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 76 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda