Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten dan Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2009 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk Daerah Kabupaten dan Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).