Pasal 1
(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, y an g s el an ju tn ya dis ebu t RK PLN 2010- 2014, disus un berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).
(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan p i n j am an l u ar n e ger i , dan k r i ter i a p r i o r i t as bi d an g pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.