Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c. mewujudkan kemandirian;
d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik INDONESIA dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bil ateral , dil aks an ak an dal am k er an gka k er j as ama pembangunan internasional.
epkumham.go
Koreksi Anda
