Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut: a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan; c. mewujudkan kemandirian; d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan; e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik INDONESIA dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009; f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman; g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bil ateral , dil aks an ak an dal am k er an gka k er j as ama pembangunan internasional. epkumham.go
Koreksi Anda