Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN