Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
