Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu.
(2) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.