Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
(2) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.