Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam pelaksanaan Peraturan
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
