Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Jember.
(2) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.