Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Koreksi Anda