Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Koreksi Anda
