Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.