Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan tunjangan Perencana setiap bulan.
Koreksi Anda
