Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 147) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: