Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 40 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 147) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
