Pasal 1
(1) MENETAPKAN Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air, yang selanjutnya disebut Jaknas SDA.
(2) Jaknas SDA adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2030.
(3) Jaknas SDA terdiri dari:
a. kebijakan umum;
b. kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus menerus;
c. kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
d. kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak;
e. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air; dan
f. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan sumber daya air nasional terpadu.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.