Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan c. pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
Koreksi Anda