Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana diubah sebagai berikut :
"Pasal 4 Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari :
a. Ketua :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA
b. Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua :
Menteri Dalam Negeri
d. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Sekretaris Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB."