Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 83-2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana diubah sebagai berikut : "Pasal 4 Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari : a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat c. Wakil Ketua : Menteri Dalam Negeri d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Pertahanan; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Pertanian; 11. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 12. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. Sekretaris Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB."
Koreksi Anda