Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.